Jumat, 30 November 2007

Email - Wordpress - Blog - Website Muslimah Mukmin

Email - Wordpress - Blog - Website Muslimah Mukmin


Email :
muslimahmukmin@yahoo.com



Wordpress :
http://muslimahmukmin.wordpress.com/



Blog:
http://muslimahmukmin.blogspot.com


Website:
http://www.muslimahmukmin.com ( dalam perbaikan )

Rabu, 28 November 2007

Mukmin Yang Kuat

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0405/22/renungan_jumat.htm

Mukmin yang Kuat
Oleh RUDI SETIADI

RASULULLAH saw. bersabda, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai daripada orang mukmin yang lemah dan pada masing-masingnya ada kelebihan. Lobalah kamu kepada apa yang bermanfaaat bagimu, mohonkanlah pertolongan kepada Allah dan janganlah kamu katakan, 'Seandainya saya berbuat begini, maka begini'. Tetapi katakanlah, 'Allah telah menakdirkannya, apa-apa yang dikehendaki oleh Allah maka diperbuatnya', karena sesungguhnya kata-kata 'seandainya' adalah mempekerjakan setan". (H.R. Muslim).

Mukmin yang kuat lebih disukai dan lebih baik ketimbang mukmin yang lemah. Kuat bisa bermacam-macam; kuat badan, kuat ekonomi, kuat kedudukan, kuat mental dan lain-lain yang dapat diperbandingkan dengan yang lain. Kuat secara sendiri-sendiri atau kuat secara bersama-sama. Menurut sunah Allah, seorang menjadi kuat, ditentukan oleh faktor penunjang. Kuat badan ditunjang oleh kekekaran dan kesempurnaan susunan tubuh. Itu juga ditentukan oleh gizi. Kuat ekonomi, ditunjang oleh harta yang dihasilkan oleh kerja keras penuh perhitungan. Kuat kedudukan ditunjang oleh kelebihan yang dimiliki, ilmu, akhlak dan cara mainnya. Kuat mental, karena iman dan kepercayaan kepada diri sendiri. Dan seterusnya. Jadi sebelum seorang mukmin menjadi "kuat", dia harus siap dengan faktor penunjang kekuatan itu. Maka dia akan lebih disukai dan lebih baik di sisi Allah.

Yang harus dijaga setelah seorang mukmin menjadi kuat, ialah jangan sekali-kali takabur, sombong, congkak. Sebab harus diingat segala yang baik itu ada yang "lebih baik" ada pula yang paling baik. Orang mukmin harus dinamis. Kalau dia telah mencapai prestasi baik, di atasnya masih ada yang lebih baik. Begitu seterusnya secara tasalsul, sambung-menyambung.

Kekuatan yang ada pada diri mukmin yang diabdikan untuk kepentingan hidup, adalah sudah pada tempatnya. Namun dalam memilih pengabdian, harus dipilih yang ada gunanya bagi dirinya dengan tidak melupakan kontak dengan Allah. Hambatan berupa kesulitan tidak menjadikannya lemah. Karena kontaknya dengan Allah itu tadi.

Bagi orang mukmin, yang paling sulit ialah mengatur hati, kalau suatu saat harus menanggung akibat dari perbuatannya. Karena ada "sebab". Di sini orang banyak tergelincir. Padahal orang mukmin harus yakin, bahwa bagaimanapun kehendak (iradah) dan takdir Allah, pasti terjadi ada sebab atau tidak.

Dalam hadis di atas, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa orang mukmin yang kuat itu lebih dicintai oleh Allah SWT dan dorongan-dorongan agar kaum muslimin itu optimis dalam bekerja serta tabah dalam menghadapi segala kemungkinan. Hadis di atas mengandung tiga dorongan dan dua macam larangan yaitu; Pertama, iman, yakni pusat kebahagiaan dunia dan akhirat manakala diikuti dengan amal saleh, sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam firmannya: "Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan" (An-Nahl:97)

Keimanan tiap-tiap orang berbeda, ada yang kuat dan ada yang lemah. Orang yang kuat imannya sangat terdorong untuk mengerjakan amal saleh sebanyak-banyaknya, suka amar ma'ruf dan nahi mungkar, gemar berjihad, tidak takut rintangan dalam mengajak kebaikan, sabar dalam melaksanakan hak-hak Allah seperti salat, puasa, zakat, haji dan sebagainya. Namun orang yang lemah imannya lengah dan lalai untuk beramal saleh dan cita-citanya untuk mencapai kebahagiaan akhirat lemah. Orang kuat imannya lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah imannya. Apa yang dikerjakan oleh masing-masingnya mengandung kebaikan, namun orang yang kuat imannya selalu menyuburkan imannya dengan amal saleh sehingga imannya semakin rindang dan akarnya semakin menghujam ke dalam hati sanubarinya.

Kedua, Rasulullah saw. menganjurkan kepada kita untuk tangkas mencari segala sesuatu yang membawa kemanfaatan baik kemanfaatan dunia maupun kemanfaatan akhirat. Seorang mukmin jangan sampai mengosongkan waktu, sehingga waktu itu berjalan tanpa meninggalkan bekas kecuali ketuaan belaka. Namun istilah waktu dengan kegiatan mencari ilmu, harta, menolong anak yatim, membaca Alquran, selawat dan lain sebagainya.

Ketiga, dalam menghadapi segala usaha dan rencana hendaklah mohon pertolongan kepada Allah, karena yang memutuskan dan menentukan segala sesuatu, tentu saja dalam hal ini usaha-usaha yang bersifat lahir (memenuhi syarat-syaratnya) dalam suatu hadis Rasulullah saw. menjelaskan, "...apabila kamu minta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah. Dan ketahuilah seandainya suatu umat berkumpul untuk mencari suatu kemanfaatan bagimu, niscaya mereka tidak dapat memberi manfaat kecuali sesuatu yang telah dicatat oleh Allah untukmu dan seandainya suatu umat berkumpul untuk menimpakan suatu mudarat atasmu, niscaya mereka tidak dapat menimpakan mudarat kecuali yang telah Allah catat atasmu". (H.R. Turmudzi).

Keempat, Rasulullah saw. melarang kita lemah dalam mencapai cita-cita, namun hendaknya kita optimis dalam usaha kita. Jiwa harus penuh kepercayaan kepada Allah agar apa yang kita cita-citakan tercapai disertai usaha yang benar-benar, tidak boleh malas-malasan dan berdiam diri tanpa usaha. Nabi saw. telah mengajarkan doa kepada kita antara lain, "Ya Allah, saya mohon perlindungan kepada-Mu dari lemah dan malas." (H.R. Abu Dawud).

Kelima, apabila kita tertimpa suatu hal yng tidak menyenangkan, Rasul saw. melarang kita untuk mengucapkan pengandaian (seandainya). Karena kata ini dapat membuka pintu pekerjaan setan. Dengan kata-kata itu seolah-olah kita dapat menghindarkan diri dari takdir Allah, padahal takdir Allah mustahil tidak terlaksana, yang benar, untuk menanggapi peristiwa yang telah lampau kita katakan Allah telah menakdirkannya dan apa yang dikehendaki oleh Allah niscaya diperbuat-Nya. Sedangkan untuk menghadapi sesuatu yang akan datang kita persiapkan sepenuhnya dan hendaklah kita dapat mengambil pelajaran dari apa yang telah kita alami pada waktu yang lampau, jangan sampai kita terperosok dua kali dalam satu lubang. Oleh karenanya hendaklah jangan sampai kita melakukan sebab-sebab yang mengakibatkan kegagalan.

Secara keseluruhan, hadis di atas menganjurkan agar orang beriman tidak berhenti berjuang, amar ma'ruf, nahi mungkar dan bersabar, apabila suatu saat kesandung aral. Tidak dianggap benar, orang mukmin yang malas, lebih suka "enak saja", menunda-nunda urusan dan memulangkan semua kegagalan atau keberhasilan kepada pengandaian.

Pengadaian adalah laku orang munafik. Berjuang, amar ma'ruf dan nahi mungkar dengan segala akibatnya, adalah perintah Allah. Meskipun sedapat-dapatnya diikhtiarkan kemungkinan menimpanya bahaya, disebabkan oleh kesalahan langkah, boleh dihindari. Tetapi apabila sudah menimpa, itu bukan karena akibat dari melaksanakan perintah, namun adalah takdir Allah semata-mata.***

Jilbabku Penutup Auratku

http://muslimah.or.id/2007/11/01/jilbabku-penutup-auratku/

Penyusun: Ummu Ziyad (Ummu Hafidz)
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

Pembahasan kali ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel sebelumnya yang membahas tentang masalah jilbab muslimah yang sesuai syari’at sekaligus jawaban atas berbagai komentar yang masuk.

Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).

Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.

DEFINISI JILBAB

Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:

  1. Qomish (sejenis jubah).
  2. Kain yang menutupi seluruh badan.
  3. Khimar (kerudung).
  4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
  5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.

Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).

Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).

Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)

Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.

Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.

Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”

Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,

لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار

“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)

Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.

Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).


Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.

Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,

أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر

“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)

Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna merah.

Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.

3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)

Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.” Syaikh Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).” Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.

4. Harus Longgar, Tidak Ketat

Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,

مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها

“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita (yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!

5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum

Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,

ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ

“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)

أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة

“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)

Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Syaikh juga mengingatkan tentang penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.” Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita. Wal’iyyadzubillah.

Terdapat dua landasan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai laki-laki.

  1. Pakaian tersebut membedakan antara pria dan wanita.
  2. Tertutupnya kaum wanita.

Sehingga dalam penggunaan pakaian yang sesuai syari’at ketika menghadapi yang bukan mahromnya adalah tidak sekedar yang membedakan antara pria dan wanita namun tidak tertutup atau sekedar tertutup tapi tidak membedakan dengan pakaian pria. Keduanya saling berkaitan. Lebih jelas lagi adalah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang dikutip oleh syaikh Al Bani, yang penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk memudahkan pemahaman,

  1. Prinsipnya bukan semata-mata apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita.
  2. Juga bukan pakaian tertentu yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Jenis pakaian yang digunakan sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika seseorang memakai celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab di atasnya yang sesuai perintah syari’at sehingga bentuk tubuhnya tidak tampak, maka yang seperti ini tidak mengapa –pen)

Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan.”

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir

Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan penyerupaan pakaian wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain pakaian untuk wanita maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadid [57]: 16)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka….” (Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)

8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar.”

Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya. (Jilbab Muslimah)

Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ

“Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.” (HR. Tirmidzi)

PENUTUP

Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian jilbab dan penjelasan dari poin-poin tentang persyaratan jilbab muslimah yang sesuai syari’at. Saudariku… janganlah kita terpedaya dengan segala aktifitas dan perkataan orang yang menjadikan seseorang cenderung merasa tidak mungkin untuk menggunakan jilbab yang sesuai syari’at. Ingatlah, bahwa sesungguhnya tidak ada teman di hari akhir yang mau menanggung dosa yang kita lakukan. Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan ketika menjalankan segala ibadah yang telah disyari’atkan. Semoga artikel ini juga dapat menjawab berbagai pertanyaan dan komentar yang masuk pada artikel-artikel sebelumnya. Wallahu a’lam.



Muslimah

http://www.google.co.id/search?client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&q=muslimah&meta=&btnG=Telusuri+dengan+Google

Muslimah

Minggu, 18 November 2007

Karakter Mukmin Sejati

http://chodirin.or.id/2006/04/06/karakter-mukmin-sejati/

Karakter Mukmin Sejati

Kegembiraan seorang mukmin akan tampak pada wajahnya, sedangkan kesedihannya tersimpan di dalam hatinya. Dadanya adalah yang paling lapang, dan hatinya sangat lembut dan ringan. Hati dan nuraninya dapat mencegah segala bentuk kejahatan dan mendorong untuk melakukan segala bentuk kebaikan.

Hatinya dapat mengendalikan sifat iri hati, dengki, memaki orang lain, perbuatan tercela, kebencian, kesombongan, dan ingin dipuji. Ketika hendak berbuat, akalnya selalu mempertimbangkan akibat perbuatannya.

Orang beriman tidak suka berceloteh dan sangat menghargai waktu, tidak pernah sombong dan membuang-buang waktu. Tertawanya hanya dengan senyum, bentuk pertanyaannya adalah pelajaran yang berharga, dan evaluasinya adalah pemahaman.

Ia tidak pelit dan tidak pernah terburu-buru, tidak pernah bosan dan tidak bodoh, tidak pernah mengeluh atau gelisah, tidak kasar dan tidak sombong. Apabila menghadapi konflik, ia segera mengevaluasi segala sesuatunya dengan bijak dan simpatik. Ia selalu adil meski dalam keadaan marah. Bersikap lembut saat dibutuhkan dan memiliki cinta yang tulus.

Janjinya dapat dipercaya dan selalu ditepati. Ia selalu menanamkan rasa kepedulian dan ingin selalu membantu orang, dermawan dan bertanggung jawab, selalu mengorbankan waktu untuk kepentingan agamanya, selalu mengendalikan hawa nafsunya, tidak suka membalas orang yang menyakitinya, dan tidak peduli terhadap hal yang tidak begitu penting.

Orang mukmin, jika dicaci dan dicela tidak pernah balas mencela; jika diminta atau dituntut sesuatu - bahkan dicegah untuk melakukan sesuatu - tidak pernah marah. Ia tidak pernah gembira yang membuat dirinya lupa diri, tidak iri atas kedukaan dan prestasi orang lain, dan bahkan rela mensyukuri nikmat orang lain.

Ia tidak pernah menggunjingkan keburukan orang, selalu gembira dan manis mukanya, tidak keji dan tidak pernah menipu. Ia mampu menahan marah dan senantiasa tersenyum. Pandangannya amat teliti dan kehati-hatiannya begitu besar.

Inilah orang Mukmin sebenarnya..

Semoga kita bisa menjadi seorang mukmin yang sebenarnya.. amin ….


Dibutuhkan Mukmin yang kuat dan berani

http://agussyafii.blogspot.com/2007/10/dibutuhkan-mukmin-yang-kuat-pemberani.html


Sebaik-baiknya seorang mukmin adalah mukmin yang kuat, sebab kehidupan memiliki hukumnya sendiri. Kehidupan akan terasa kejam bagi mereka yang lemah dan kehidupan akan mampu ditaklukkan oleh mereka yang kuat. Itulah sebabnya nabi bersabda, Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai daripada orang mukmin yang lemah dan pada masing-masingnya ada kelebihannya. oleh sebab itu hendaklah engkau bersungguh-sungguh berusaha memperoleh apa yang memberi manfaat bagimu, mohonkanlah pertolongan kepada Allah dan janganlah kamu katakan, 'Seandainya saya berbuat begini, maka begitu'. Tetapi katakanlah, 'Allah telah menakdirkannya, apa-apa yang dikehendaki oleh Allah maka diperbuatnya', karena sesungguhnya kata-kata 'seandainya' adalah mempekerjakan setan". (H.R. Muslim).

Jika hidup adalah masalah, setiap masalah selalu ada solusinya. Solusi apapun tidak ada manfaatnya jika seseorang yang penakut. Maka dibutuhkan keberanian menghadapi masalah hidup. Jadi selain seorang mukmin harus kuat juga harus pemberani. Hadapi masalahnya dan selesaikan.

Mukmin - Wikipedia

http://ms.wikipedia.org/wiki/Mukmin

Mukmin ialah orang yang beriman kepada Allah Yang Maha Esa. Beliau merupakan setingkat yang lebih tinggi dari Muslim.